UAS ETIKA BISNIS
Nama : Ahmad Syaifudin
Kelas : Manajemen A
Mata Kuliah : Etika Bisnis
NIM : 01219029
Dosen pengajar:HJ.I.G.A.AJU NITYA DHARMANI,SST,SE,MM
emaildosen :dosenkuayurai2020@gmail.com
Soal!
Sebutkan dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia. (Apa kasusnya, siapa pelaku yang melanggar & siapa yang dirugikan, apa jenis pelanggarannya dan ulasan dasar hukum pelanggarannya, bagaimana yang seharusnya )
Jawaban!
1. Rapid test, swab test, dan masker yang dijadikan proyek
Saat pandemic berlangsung ini banyak sekali kebijakan yang mengharuskan masyarakat melakukan rapid test bahkan swab test jika akan bepergian ke luar kota. Yang menjadi kendala saat ini adalah harga yang dilontarkan oleh instansi kesehatan untuk melakukan rapid test dan swab itu sangatlah mahal. Sehingga sangat memberatkan bagi masyarakat dari kalangan menengah ke bawah yang saat ini sedang terganggu kemampuan finansialnya karena terdampak dari covid-19 ini. Nah, hal tersebut kan sudah melanggar prinsip penting etika bisnis yaitu sudut pandang ekonomi yang memberatkan sebelah pihak. Mungkin hal ini juga salah satu strategi pemerintah untuk tetap bisa menutup hutang negara yang membeludak sejak pandemi ini berlangsung. Diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Disini malah pemerintah memberatkan rakyatnya dengan kebijakan saat pandemic ini, yaitu mengharuskan semua masyarakat untuk melakukan test PCR jika ingin bepergian ke luar kota. Seharusnya negara memberikan lapangan pekerjaan yang layak terlebih dahulu kepada rakyatnya karena msyarakat banyak yang kehilangan pekerjaannya karena dampak dari pandemic ini, sehingga semua masyarakat bisa hidup layak.
2. Perusahaan Toyota
Kabar baru terkait Toyota Motor Corporation (Toyota), namun kali ini bukan masalah produk baru melainkan kasus suap. Ya, pabrikan Jepang ini menyatakan secara resmi bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan suap atau pelanggaran Undang-undang Anti Suap yang melibatkan anak perusahaannya di Thailand. Pihak TMC mempunyai dugaan masalah penyuapan kepada pejabat publik setempat. Disebutkan bahwa pihak Toyota menyatakan kalau pihaknya mengungkapkan masalah penyuapan itu diduga berlangsung pada April 2020. Juru Bicara Toyota, Shiori Hashimoto, memberikan keterangan resmi melalui surat elektronik, bahwa Toyota bekerja tanpa lelah untuk menegakkan standar profesional dan etika tertinggi di setiap negara tempat Toyota beroperasi. Karena kedua lembaga tersebut bertanggung jawab untuk menegakkan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing. Dimana melarang perusahaan membayar suap kepada pejabat publik asing. Sayangnya pihak Toyota tidak memberikan rincian hasil penyelidikan yang telah dilakukannya. Seharusnya dalam perusahaan itu terdapat keterbukaan masing-masing antar relasi, agar tidak menimbulkan masalah yang berat menimpa salah satu perusahaan, dan itu akan merugikan beberapa belah pihak.
3. Tokopedia
Di penghujung tahun 2020 lalu, nama Tokopedia begitu banyak disebut. Bukan lantaran promo dan berbagai fitur terbarunya, melainkan karena kasus kebocoran data para pengguna. Berita ini tentunya begitu mengejutkan, apalagi Tokopedia sudah masuk dalam jajaran perusahaan startup unicorn. Memang kebocoran data ini bukanlah pertama kalinya terjadi di Indonesia. Dalam kasusnya, diketahui ada 91 juta data pengguna dan 7 juta data penjual yang bocor. Bahkan semua data ini dijual di arak web dengan harga sekitar $5000. Dengan bocornya data tersebut, pihak Tokopedia meminta penggunanya untuk mengganti password. Jika dilihat dari etika bisnis, kasus ini terbilang rumit. Bagi pengguna aplikasi, kasus ini termasuk contoh kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya. Sementara Tokopedia sendiri juga menjadi korban karena sistem keamanan mereka telah dibobol. Namun tetap saja, Tokopedia tidak bisa melindungi data pelanggan. dan hingga kini masih belum ada UU yang membahas kebocoran data di internet. Etika bisnis harus diperhatikan oleh para pelaku usaha. dari beberapa kasus yang telah terjadi, hendaknya pelaku bisnis lebih aware akan pelanggaran etika dalam bisnis. Bukan hanya lebih fokus pada keuntungan saja, tetapi melupakan beberapa hal penting lainnya. Aturan akan kode etik harusnya lebih diperketat lagi.
4. PT Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesia yang terjadi pada tahun 2018 silam. Dimana maskapai penerbangan milik BUMN ini telah melanggar kode etik berbisnis, yakni dengan adanya manipulasi pada laporan keuangannya.
Status plat merah saham milik maskapai inilah yang menjadi awal mulanya.
Tidak hanya itu, PT Garuda Indonesia juga meniadakan produk yang ditawarkan murah di tahun 2020. Belum lagi kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton. Kasus yang menimpa PT Garuda Indonesia sudah dijatuhi hukuman dan terbukti bersalah. Dan prinsip nilai sincerity yang telah diterapkan sudah dilanggar oleh beberapa pihak. Dan saat ini PT Garuda Indonesia diisukan akan bangkrut karena menanggung hutang belasan triliun, ini diakibatkan oleh pandemi yang sedang berlangsung saat ini.
5. Korupsi Asabri
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun. Perhitungan ulang kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Dilansir dari Antara, Rabu (3/2/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri. Ia menyebutkan pada tahun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi.
Mereka bersepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik. Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, demikian Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
#bangganarotama
#narotamajaya
#thinksmart
#generasiemas
#suksesituaku
#pebisnismuda
Komentar
Posting Komentar